Sementara, Amicus Curiae kata Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.
“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya.
Amicus Curiae Megawati
Diketahui, sejak gugatan sengketa Pilpres 2024 bergulir di MK, hakim konstitusi telah menerima banyak pengajuan amicus curiae. Salah satunya amicus curiae yang diajukan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim sudah membaca dan mencermati sejumlah amicus curiae yang diajukan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Fajar mengatakan pihaknya mencatat ada 14 amicus curiae yang sudah dipelajari oleh majelis hakim, termasuk amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri.
"Ya semua yang pokoknya sebelum pukul 16.00 WIB tanggal 16 (April)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2024).
"Yanf penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," imbuhnya.
Baca Juga: Soroti Fenomena Amicus Curiae, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatasi