Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 13:38 WIB
Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Ketua Panel Tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.

“Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” kata dia.

“Terima kasih sarannya, Yang Mulia,” jawab Elza.

Elza mengaku, ia sudah kalah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.

“Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” kata dia mengungkapkan.

Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.

Elza pun berharap ada mukjizat dari Majelis Hakim dan KPU atas gugatannya tersebut.

“Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” pungkasnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI