Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:01 WIB
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden! (Instagram/@prabowo)

Suara.com - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nantinya bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU dengan agenda pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Awalnya, Gayus mengatakan, jika gugatan PDIP ini bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

"Tapi esensi putusan itu yang kita harapkan. Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," sambungnya. 

Baca Juga: Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Gayus menyampaikan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak mesti harus dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim PTUN. 

Namun setidaknya PTUN menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

"Artinya gugatan kami tidak kami bayangkan tidak harus dikabulkan seluruhnya, tapi kalau di pertimbangan hakim menyebutkan memang (istilah hukum) atau melanggar hukumnya penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ungkapnya. 

Baca Juga: Mulai Main Sinyal-sinyalan, PDIP Bakal Serius Usung Khofifah di Pilkada Jatim?

Untuk itu, kata dia, jika PTUN mengabulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU RI, maka hal itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk Prabowo-Gibran tak dilantik. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi," pungkasnya. 

Sidang Perdana PDIP Gugat KPU di PTUN

Untuk diketahui, sidang perdana usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI