Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:01 WIB
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden! (Instagram/@prabowo)

Suara.com - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nantinya bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU dengan agenda pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Awalnya, Gayus mengatakan, jika gugatan PDIP ini bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

"Tapi esensi putusan itu yang kita harapkan. Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). 

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," sambungnya. 

Baca Juga: Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Gayus menyampaikan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak mesti harus dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim PTUN. 

Namun setidaknya PTUN menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

baca juga

"Artinya gugatan kami tidak kami bayangkan tidak harus dikabulkan seluruhnya, tapi kalau di pertimbangan hakim menyebutkan memang (istilah hukum) atau melanggar hukumnya penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ungkapnya. 

Baca Juga: Mulai Main Sinyal-sinyalan, PDIP Bakal Serius Usung Khofifah di Pilkada Jatim?

Untuk itu, kata dia, jika PTUN mengabulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU RI, maka hal itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk Prabowo-Gibran tak dilantik. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi," pungkasnya. 

Sidang Perdana PDIP Gugat KPU di PTUN

Untuk diketahui, sidang perdana usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 11:39 WIB

Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:13 WIB

Gabung Prabowo-Gibran, Cak Imin Baru Mau Bahas Food Estate Kalau Hanif Dhakiri Jadi Menteri

Gabung Prabowo-Gibran, Cak Imin Baru Mau Bahas Food Estate Kalau Hanif Dhakiri Jadi Menteri

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 07:03 WIB

Jokes Cak Imin Sebut Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Jokes Cak Imin Sebut Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 22:56 WIB

Terkini

Sakit Ibu

Sakit Ibu

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:13 WIB

Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler

Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:12 WIB

Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026

Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:10 WIB

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:09 WIB

Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim

Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:08 WIB

Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi

Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:06 WIB

Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya

Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:04 WIB

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang

5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama

5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:00 WIB

×