Terlebih, Idham melanjutkan MK sempat memberikan saran perbaikan terhadap teknologi pada Sirekap yang menjadi rujukan bagi KPU.
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang kemarin dibacakan,” ucap Idham
“Itu menjadi rujukan kami dala evaluasi dan perbaikan terhadap Srekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” tambah dia.