Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB
Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di Banten dan DPRD Tangerang.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PPP soal perolehan suara DPRD Serang pada perkara yang sama tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan berkaitan dengan Pileg DPR RI di dapil Banten I, dapil Banten II, dan Banten III tidak terdapat penguraian dalil secara jelas perihal dalil perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.

Namun, kata Guntur, PPP tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian dan pada tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara tersebut.

"Permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengn perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IB, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara posita permohonan, dimana pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dan pengurangan suara pemohon," ujar Guntur.

Meski begitu, dia menyebut ada ketidaksesuaian antara tabel persandingan perolehan suara dengan uraian penjelasannya, baik berkaitan dengan PSI maupaun PPP.

"Selain itu, pada petitum permohonan pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan, dimana pada posita permohonan, pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI," tutur Guntur.

"Namun, pada petitum pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara pemohon saja, tanpa meminta koreksi terhadap prolehan suara PSI yang benar menurut pemohon," tambah dia.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan PPP meminta pemungutan suara ulang (PSU) tetapu hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang dianggap perlu dilaksanakan PSU.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat dserah, sehingga harus dinyatakan kabur," tegas Guntur.

"Berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD Kota Serang, dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," lanjut dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:03 WIB

Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II

Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:49 WIB

Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK

Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:33 WIB

Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:05 WIB

MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:43 WIB

Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:02 WIB

Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB

Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 13:27 WIB

Terkini

IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika

IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:02 WIB

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!

5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:48 WIB

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB

×