MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:50 WIB
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI