Analisa Pakar: Substansi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bermasalah

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:15 WIB
Analisa Pakar: Substansi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bermasalah
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pakar Hukum Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai substansi Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah bermasalah.

"Substansi putusan Mahkamah Agung ini bermasalah. Apalagi kalau kita baca argumentasi hukumnya atau rasio descending, itu sangat lemah sekali," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024)

Titi juga menilai MA gagal memaknai proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah. Pasalnya, usia persyaratan itu harusnya dihitung sejak pasangan calon mendaftar, mengikuti kampanye, pemungutan suara, hingga terpilih nantinya.

"Jadi status calon itu dipegang atau disandang oleh seseorang ketika dia ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," ujar Titi.

Ketika MA menetapkan syarat usia saat dilantik, hal itu bukan lagi persyaratan calon tapi persyaratan calon terpilih.

"Sementara label sebagai calon itu proses yang panjang, tidak hanya di hari dia dilantik, dan putusan Mahkamah Agung ini akhirnya inkonsisten dengan persyaratan calon di pilpres yang menetapkan usia itu ketika KPU menetapkan pasangan calon," tambah dia.

Sebelumnya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Video | Selasa, 04 Juni 2024 | 10:05 WIB

Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep

Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep

Liks | Senin, 03 Juni 2024 | 19:33 WIB

Dilaporkan ke KY Imbas Hapus Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Sederet Kejanggalan Putusan Kilat 3 Hakim MA

Dilaporkan ke KY Imbas Hapus Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Sederet Kejanggalan Putusan Kilat 3 Hakim MA

News | Senin, 03 Juni 2024 | 15:57 WIB

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Kotak Suara | Senin, 03 Juni 2024 | 14:06 WIB

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

News | Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB