Kemendagri Pastikan Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Tak Langsung Berhenti usai Resign

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:42 WIB
Kemendagri Pastikan Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Tak Langsung Berhenti usai Resign
Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membuka jalannya pertemuan dengan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI