Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:38 WIB
Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang kemungkinan Pilkada di suatu daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. Dengan adanya calon tunggal, mereka akan melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut kotak kosong sebagai surat suara tak berfoto.

“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Dengan begitu, Idham mengatakan jika ada masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU akan tetap memfasilitasinya dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tak berfoto.

Lebih lanjut, Idham menyebut jika kotak kosong atau surat suara tak berfoto menang dari pasangan calon tunggal, maka pemerintah daerah akan dipimpin oleh penjabat (pj) sampai pilkada berikutnya.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” tutur Idham.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” tambah dia.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan total wilayah dengan calon kepala daerah tunggal yang sudah mendaftar sebanyak 48 wilayah.

Idham menjelaskan bahwa 48 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, 42 kabupaten, dan lima kota. Untuk itu, masa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang.

baca juga

“Berdasarkan 135 PKPU Nomor 10, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” kata Idham.

Untuk Pilgub Papua Barat, Idham menjelaskan masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Nantinya, lanjut Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tandas Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem Beberkan Operasi Satu Pasang Calon di Pilkada Jabar, Tapi Berubah Usai Putusan MK

NasDem Beberkan Operasi Satu Pasang Calon di Pilkada Jabar, Tapi Berubah Usai Putusan MK

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:15 WIB

KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:50 WIB

51 Pasangan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Pilkada 2024, Dharma-Kun Satu-satunya di Tingkat Provinsi

51 Pasangan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Pilkada 2024, Dharma-Kun Satu-satunya di Tingkat Provinsi

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Terkini

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17 WIB

×