Pakar Ini Sebut Putusan MK Punya Pengaruh Besar Tekan Calon Tunggal di Pilkada Serentak

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 01 September 2024 | 01:05 WIB
Pakar Ini Sebut Putusan MK Punya Pengaruh Besar Tekan Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024, Nomor 60/PUU-XXI/2024 disebut memiliki andil besar dalam menekan banyaknya calon tunggal, alias calon kepala daerah melawan kotak kosong.

Menurut Pakar politik Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar, dari yang diprediksi akan ada melawan kotak kosong di 160 daerah, kini menjadi sekitar 40-an.

"Tapi ini masih saja banyak jumlahnya. Putusan MK Nomor 60 itu berperan krusial menekan banyaknya pilkada kotak kosong terjadi," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (31/8/2024).

Sebelum Putusan MK tersebut diberlakukan, terutama pada Pilkada 2024, fenomena 'borong partai politik' untuk mengusung salah satu bakal calon kepala daerah banyak terjadi.

Sebab, ambang batas partai politik agar dapat mengusung calon kepala daerah harus memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai.

"Ketika aksi borong partai terjadi, tentu akan sulit sisa partai lainnya memenuhi syarat minimal 25 persen suara tersebut. Oleh karena itu, jika putusan MK itu tidak ada akan banyak sekali terjadi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong," katanya.

Lantaran itu, Panji mengatakan sudah seharusnya memperbaiki sistem pencalonan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Panji agar sosok-sosok yang memiliki kapasitas mudah maju dengan tidak dibebankan syarat yang berat untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

"Pertama aksi borong partai ini ke depannya sudah seharusnya dapat dicegah. Karena borong partai membuat peluang pilkada kotak kosong semakin besar, demokrasi memburuk, potensi calon yang terpilih menjadi kepala daerah ya hanya mereka yang memiliki 'kemampuan' memborong partai, tapi belum tentu dari sisi kompetensi, kapasitas dan kapabilitasnya," katanya.

Ia juga melihat ada potensi politik uang di pilkada, peluangnya terjadi karena hasrat mendapatkan dukungan partai dalam membangun koalisi besar, maupun mengamankan suara 50 persen plus 1 dari masyarakat.

Sementara itu, dampak buruk lainnya, masyarakat juga akan antipati atau acuh tak acuh karena tidak punya pilihan dalam memilih. Bahkan hal tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan pemilih malah memenangkan kotak kosong.

Kemudian ketika terpilih, fungsi kontrol di legislatif akan semakin melemah, kualitas pemerintahan kepemimpinan kepala daerah yang baru juga tidak terjamin, hal itu semua karena mayoritas partai politik berada dalam satu barisan koalisi yang sama.

"Menjadi tugas pemerintahan dan parlemen periode yang baru untuk memperbaiki regulasi, sistem pemilu, agar menutup celah-celah pilkada calon tunggal melawan kotak kosong terjadi," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen

Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen

Kotak Suara | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 02:00 WIB

Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU

Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 19:14 WIB

Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:38 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB