KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya

Selasa, 03 September 2024 | 21:56 WIB
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI