Mulai Digarap, Bawaslu Sebut Dugaan Kampanye Jaro Ade di Tempat Ibadah Terancam Sanksi Pidana

Andi Ahmad S

Senin, 30 September 2024 | 14:28 WIB
Mulai Digarap, Bawaslu Sebut Dugaan Kampanye Jaro Ade di Tempat Ibadah Terancam Sanksi Pidana
Jaro Ade memberi keterangan kepada awak media. [IST/BogorDaily]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai menggarap dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Kecamatan Ciawi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di hari pertama kampanyenya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku pihaknya akan mengecek video sambutan Jaro Ade di dalam masjid dan pembagian makanan di lokasi yang sama.

"Saya cek lagi ya (video dugaan kampanye Jaro Ade di tempat ibadah), apakah dalam pembagian (makanan) itu mengandung unsur kampanye atau tidak," kata Ridwan Arifin, Senin 30 September 2024.

Ia mengaku akan melakukan supervisi ke Pengawas tingkat Kecamatan alias Panwascam untuk menelusuri video yang beredar itu.

"Nanti kita akan telusuri dan Supervisi ke Panwascam Ciawi. Bagaimana case sebenarnya," jelas dia.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan larangan kampanye di dalam tempat ibadah pada calon kepala dan wakil kepala daerah diatur pada Pasal 69 huruf i UU tentang Pilkada.

Pada Pasal dan huruf i itu, menjelaskan calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut sesuai pasal 72 ayat 2 UU 10 tahun 2016 dikenai sanksi, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

baca juga

Di pasal selanjutnya, Pasal 187 ayat 3, Junto pasal 69 huruf i, menjelaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski begitu, calon kepala daerah akan dikenakan sanksi tersebut jika terbukti memenuhi unsur-unsur kampanye. Unsur-unsur kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

"Itu unsur-unsur kampanye. Sifatnya kumulatif, semuanya unsur harus dipenuhi, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program," kata Juhdi.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan

Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan

Kotak Suara | Minggu, 29 September 2024 | 19:59 WIB

Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

Kotak Suara | Minggu, 29 September 2024 | 19:35 WIB

Puji Mantan Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Rakyat Butuh Gagasan Ade Yasin

Puji Mantan Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Rakyat Butuh Gagasan Ade Yasin

Kotak Suara | Sabtu, 28 September 2024 | 21:24 WIB

Terkini

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

×