6. Formulir Model C5 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara di TPS
7. Formulir Model C6-KPU
Formulir model C6-KPU berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
8. Formulir C6-KPU PSU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Secara harfiah oleh masyarakat awam diartikan sebagai surat undangan menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara.
9. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tetap pemilu.
10. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tambahan Pemilu.
11. Formulir C7 DPK-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu.
Demikian itu informasi tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!