"Itu perihal klaim kematian yang ditolak, masih ada lagi klaim jaminan hari tua dari program PU yang sangat mungkin sekali tidak bisa diambil oleh peserta BPJS TK," lanjutnya.
Dari kenyataan inilah pihaknya akan terus bersuara terkait 'carut marutnya' klaim BPJS TK khususnya terkait program BPU yang sangat memberatkan peserta dari kalangan masyarakat umum, khususnya transpuan kategori miskin ekstrim, yang tidak jarang masih membutuhkan uluran tangan organisasi seperti Suara Kita.
Adapun berbagai langkah sudah diupayakan organisasi Suara Kita, dari mulai mediasi yang dijembatani Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mempertemukan dengan pihak BPJS TK. Mediasi ini menghasilkan putusan Risalah Gagal Mediasi, yang salah satu putusannya menetapkan permohonan BPJS TK membayarkan biaya pemakanan atas nama Ruk Maya SM, sebagaimana wasiat kepada Suara Kita, selaku pihak pengurus pemakaman.
Tidak berhenti di sana, dalam waktu dekat Suara Kita juga akan menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI hingga rencana bertemu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami tanggal 4 akan ke Komnas HAM," ungkap Hartoyo kepada suara.com melalui pesan singkatnya.
"Kembali lagi pada prinsip dasarnya, BPJS TK itu wujud dari mandat UU Jaminan Sosial. Jamsos sendiri adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UUD 45 dan kebijakan turunnya," pungkas Hartoyo.