Jika kamu diserang dan membahayakan keselamatanmu, sedangkan kamu yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri atau menghindar, maka hukumnya boleh untuk membela diri. Misalnya membela diri dengan membunuh orang yang akan menyerang.
2. Mencari Perlindungan
Jika kamu diserang orang dan menempatkanmu dalam situasi berbahaya, namun masih memungkinkan bagimu untuk melarikan diri atau mencari perlindungan, maka lebih diutamakan untuk mencari perlindungan lebih dahulu. Sebab pada dasarnya, menghindari keburukan itu lebih utama.
Demikian penjelasan mengenai hukum Islam membunuh karena membela diri.
Kontributor : Ulil Azmi