8 Larangan Keras di Candi Borobudur Saat Festival Lampion Waisak, Jangan Sampai Kena Denda!

Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:50 WIB
8 Larangan Keras di Candi Borobudur Saat Festival Lampion Waisak, Jangan Sampai Kena Denda!
Larangan di Candi Borobudur (Instagram/borobudurpark)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

17. Kamera hanya boleh digunakn di tempat duduk masing-masing tanpa mengganggu peserta lain yang hadir.

18. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama, maka tidak diperkenankan untuk membawa drone. Panitia berhak menyita atau menurunkan drone yang sengaja diterbangkan tanpa izin sebelumnya.

19. Peserta tidak boleh membawa pulang lampion.

20. Peserta tidak diperkenankan membawa lampion dari luar.

21. Semua perlengkapan yang ada di lokasi acara, termasuk lilin dan lampu LED, menjadu bagian dari dekorasi dan properti penyelenggara. Oleh sebab itu, benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang atau dipindahkan.

Larangan di Candi Borobudur

Selain ketentuan yang berlaku selama festival lampion hari raya Waisak,  ada pula larangan yang harus dipatuhi selama berad di Candi Borobudur. Sebab selain sebagai tempat wisata, Candi Borobudur juga termasuk tempat beribadah umat Budha. Berikut adalah beberapa larangan di Candi Borobudur:

1. Dilarang Melakukan Vandalisme

Vandalisme adalah kegiatan merusak sesuatu dengan cara mencoret-coret karya berharga, misalnya lukisan atau bangunan. Apalagi bangunan Candi Borobudur yang terbuat dari batu, usianya sudah mencapai 100 tahun sangatlah sensitif dan mudah rapuh. Tak heran bila, aksi vandalisme di kawasan Candi Borobudur dilarang keras.

Pasalnya pembersihan coretan-coretan itu tentunya sangat sulit, karena bangunannya rentan jika sampai terkena bahan kimia. Selain itu, proses pembersihannya tidak bisa langsung menggunakan bahan pembersih, misalnya sabun atau yang lain.

Baca Juga: 30 Kata-Kata Bijak Buddha tentang Kedamaian: Menemukan Tenang di Tengah Riuh Hidup

2. Tidak Duduk di Stupa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI