2. Datang ke Bank
Nasabah diminta untuk datang ke bank, tepatnya cabang tempat pembukaan rekening untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang.
Harap membawa KTP, buku tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
3. PPATK melakukan verifikasi
Setelah mengurus ke bank, selanjutnya PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
4. Rekening aktif kembali
Apabila kamu sudah melakukan semua tahapan di atas, maka bank akan segera melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp esmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email [email protected]. Semoga rekening nganggur kamu kembali, ya.
Baca Juga: PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya