Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya

Farah Nabilla

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya
Apakah libur 18 Agustus terpotong cuti tahunan?

Peraturan Hak Cuti Karyawan

Hal yang menyangkut tentang cuti karyawan telah diatur dalam peraturan khusus Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 79, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh
  2. Waktu istirahat yang tercantum dalam ayat 1 meliputi:
  • Istirahat dalam jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja, selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut, tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan berupa, 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • Istirahat panjang paling sedikit selama 2 bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja atau buruh, yang telah memiliki masa kerja 6 tahun pada perusahaan sama. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pekerja tidak mendapatkan hak cuti tahunan pada 2 tahun berjalan.

Apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan?

Hari ini, senin 18 Agustus 2025 telah diberlakukan cuti bersama untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bagi karyawan, keistimewaan ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri, yang berkaitan dengan cuti tahunan.

Supaya lebih jelas, hingga tidak menimbulkan pertanyaan kembali. Berikut uraian singkat terkait aturan untuk PNS atau ASN, serta pegawai swasta, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Ketentuan tentang cuti bersama ASN atau PNS

Ada aturan resmi yang mengatur cuti bersama untuk ASN maupun PNS, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang mana cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan untuk PNS atau ASN.

Ketentuan tentang cuti bersama untuk karyawan atau pegawai atau pekerja swasta

Ada aturan terkait cuti bersama yang tercantum pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mana menyebutkan cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

baca juga

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:20 WIB

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:15 WIB

Gagal Dapatkan Dean Zandbergen, PSSI Incar Striker Keturunan Islandia!

Gagal Dapatkan Dean Zandbergen, PSSI Incar Striker Keturunan Islandia!

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:15 WIB

Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen

Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 20:10 WIB

Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut

Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut

Banten | Minggu, 01 November 2026 | 20:02 WIB

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:01 WIB

Gerakan Italia Sadar: Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Gaji dan Protes Biaya Hidup

Gerakan Italia Sadar: Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Gaji dan Protes Biaya Hidup

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:00 WIB

Sukses Besar, Serial Carrie Resmi Lanjut Musim 2 Gandeng Mike Flanagan

Sukses Besar, Serial Carrie Resmi Lanjut Musim 2 Gandeng Mike Flanagan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:00 WIB

Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang

Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 19:57 WIB

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Bogor | Minggu, 01 November 2026 | 19:52 WIB

×