Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya

Farah Nabilla

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya
Apakah libur 18 Agustus terpotong cuti tahunan?

Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari senin 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Kabar tersebut tentu saja menggembirakan banyak pihak, tetapi bagi sebagian individu yang berstatus karyawan, akan timbul pertanyaan terkait jatah cuti tahunan.

Apakah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, dapat memotong jatah cuti tahunan? Pertanyaan tersebut otomatis bergulir dalam benak pegawai swasta maupun negeri.

Sebenarnya, tambahan cuti bersama sudah tertera dalam SKB 3 Menteri terbaru.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tersebut, sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada 7 Agustus 2025.

Sehingga, SKB tersebut menjadi acuan untuk menambahkan cuti bersama di bulan Agustus 2025, sedangkan hari libur nasional tidak ada perubahan sama sekali.

Adanya pembaharuan SKB tersebut, membuat masyarakat mendapat tambahan hari libur, yang semula hanya berlaku libur nasional pada 17 Agustus 2025 dan akhir pekan saja. Sekarang, memiliki tambahan cuti bersama dengan rincian berikut ini.

  1. Minggu, 3 Agustus 2025
  2. Minggu, 10 Agustus 2025
  3. Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT Kemerdekaan RI ke-80)
  4. Senin, 18 Agustus 2025 (cuti bersama peringatan HUT RI ke-80)
  5. Minggu, 24 Agustus 2025
  6. Minggu, 31 Agustus 2025

SKB Cuti Bersama yang Memasukkan 18 Agustus 2025

Penambahan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 serta Nomor 3 Tahun 2025.

baca juga

SKB itu termasuk revisi atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang libur nasional serta cuti bersama di tahun 2025.

Yang mana, melalui SKB 3 Menteri terbaru tersebut telah menambahkan tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Pertanyaannya, apakah hal tersebut memotong jatah cuti tahunan?

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Merunut dari SKB 3 Menteri, ketentuan mengenai libur nasional maupun cuti bersama berlaku untuk pegawai instansi Pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika kita melihat di kalender, biasanya tanggalnya berwarna merah. Meskipun sama warnanya, tapi makna bisa berbeda.

Menurut informasi dari berbagai sumber, libur nasional termasuk hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Biasanya berhubungan dengan hari besar keagamaan, tahun baru masehi, peringatan-peringatan nasional.

Kalau, cuti bersama berupa hari libur tambahan yang ditetapkan Pemerintah, biasanya berdekatan dengan tanggal libur nasional, bisa sebelum atau sesudah. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat menikmati waktu perayaan lebih lama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×