Berdasarkan pantauan di X, sejumlah warganet memperdebatkan keberadaan petisi ini dengan nada pro dan kontra.
"Ini apa? Kalian udah tahu ada petisi ini? Bzir, pemecatan aja gue rasa kurang, ini lagi minta dibatalin. Terlalu berat katanya kalau dipecat. Dikata enggak berat ditinggalin karena kena lindes?" tulis anonom di akun X @tanyarlfes.
Cuitan tersebut kemudian menuai ratusan komentar dari warganet lain. Sebagian besar di antaranya memberikan respons kontra terhadap isi petisi tersebut.
"Masih untung cuma dipecat. Kerjaan bisa cari lagi. Ini nyawa orang, emang bisa dicari lagi?" tulis seorang warganet.
"Mereka itu yang mikir kalau hukuman pemecatan terlalu berat buat sang pelaku hati nuraninya udah enggak ada kalik ya? Jangan sampai ada yang bilang 'Kasihan keluarga pelaku kalau tulang punggungnya dipecat'," ujar warganet lain.
"Dia dipecat masih bisa hidup, masih bisa bernapas. Sedangkan yang dilindas apakah nyawanya bisa kembali?" tutur warganet lain.
"Makin ke sini makin ke sana," ucap warganet lain.
"Ih jangan bikin masyarakat emosi lah. Jangankan dipecat harusnya dihukum!" komentar warganet lainnya lagi.
Kompol Kosmas Dijatuhi PTDH
Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Baca Juga: Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira tersebut diketahui sebagai salah satu anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Kosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.