Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya

Husna Rahmayunita

Jum'at, 12 September 2025 | 14:49 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id?

Suara.com - Pada tahun 2025, pemerintah menghadirkan rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Rekrutmen ini hadir sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu yang resmi berjalan mulai tahun 2025 memang masih terbilang baru, maka wajar jika masih banyak yang penasaran dengan gajinya.

Apakah gaji PPPK paruh waktu berbeda untuk lulusan SMA, D3, hingga S1? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Secara umum, PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki tujuan yang sama, yaitu menempatkan tenaga non-ASN agar bisa mendukung kinerja instansi pemerintah.

Namun, keduanya berbeda dalam hal jam kerja, tanggung jawab, serta besaran gaji.

PPPK Penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar ASN dengan beban kerja yang penuh, serta menerima gaji dan fasilitas lengkap sesuai aturan pemerintah.

PPPK Paruh Waktu hanya bekerja dalam durasi lebih singkat, dengan jam kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

baca juga

Meski demikian, status hukumnya tetap sama sebagai ASN resmi dengan NIP dan SK.

Perbedaan lainnya terletak pada penilaian kinerja. PPPK paruh waktu dievaluasi setiap triwulan atau tahunan untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang, bahkan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK penuh waktu langsung masuk ke sistem penilaian standar ASN tanpa tahap transisi.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Dengan kata lain, baik lulusan SMA maupun S1 bisa saja menerima gaji yang sama, tergantung lokasi penempatan dan aturan instansi.

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai UMP:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Banten: Rp2.905.119
  • Papua: Rp4.285.847

Selain gaji pokok, pegawai juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan maupun kemampuan anggaran instansi.

Inilah yang membuat besaran take home pay PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi, meski berada di provinsi yang sama.

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Tidak semua posisi di pemerintahan bisa diisi melalui skema paruh waktu. Berdasarkan aturan terbaru, jabatan yang tersedia umumnya adalah posisi strategis yang mendukung operasional instansi, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Pemilihan jabatan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik pekerjaan yang memungkinkan sistem paruh waktu

Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah jam kerja yang fleksibel.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan lama kontrak, jam kerja, dan beban tugas, asalkan sesuai kebutuhan instansi serta tidak merugikan pegawai.

Masa kontrak awal berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Jika performa terbukti baik, pegawai bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA hingga S1. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal dan Mekanismenya

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal dan Mekanismenya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 10:28 WIB

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:53 WIB

Terkini

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

×