Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Husna Rahmayunita

Jum'at, 12 September 2025 | 18:42 WIB
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
Cara cek nama yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 (ANTARA)

4. Cek Status Usulan

Pada file pengumuman, nama pegawai akan ditandai dengan kode warna. Warna hijau menandakan nama tersebut diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sedangkan warna merah berarti tidak diusulkan, lengkap dengan alasan resmi dari instansi.

5. Perhatikan Perbedaan Antar Formasi

Penting dipahami bahwa status usulan bisa berbeda antarformasi, tergantung kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Transparansi ini memastikan bahwa proses seleksi berjalan adil sesuai prioritas organisasi.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan para honorer adalah soal gaji PPPK Paruh Waktu.

Perlu diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Artinya, baik lulusan SMA maupun S1 bisa saja menerima jumlah gaji yang sama, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan instansi.

Berikut ini kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di beberapa provinsi:

baca juga
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Banten: Rp2.905.119
  • Papua: Rp4.285.847

Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran instansi dan aturan perundangan. Dengan begitu, take home pay setiap pegawai bisa berbeda meski berada di provinsi yang sama.

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada jadwal resmi Kementerian PAN-RB, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan bertahap, yaitu:

  • Usulan penetapan kebutuhan instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus-30 September 2025

Itulah cara cek cek nama yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 14:49 WIB

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal dan Mekanismenya

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal dan Mekanismenya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 10:28 WIB

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB

Terkini

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

5 Cara Elegan Menghadapi Anggota Kelompok yang Pasif, Bebas Drama dan Nggak Bikin Baper!

5 Cara Elegan Menghadapi Anggota Kelompok yang Pasif, Bebas Drama dan Nggak Bikin Baper!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Bukan Sekadar Gestur, Ini Pesan Mendalam di Balik Aksi Tiga Jari Saat Unjuk Rasa

Bukan Sekadar Gestur, Ini Pesan Mendalam di Balik Aksi Tiga Jari Saat Unjuk Rasa

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:44 WIB

5 Sampo Kelapa Kaya Nutrisi untuk Rawat Keindahan Rambutmu

5 Sampo Kelapa Kaya Nutrisi untuk Rawat Keindahan Rambutmu

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat

Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional

Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:30 WIB

×