Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
cara menghitung thr prorate/Pixabay

Suara.com - Dalam regulasi baku, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak dari pekerja yang ada di Indonesia. Meski demikian, cara menghitung THR prorate masih belum banyak dipahami. Padahal nyatanya cukup banyak karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap berhak atas tunjangan ini.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan pada karyawan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya. Secara umum, THR diberikan dengan nilai satu kali gaji. Namun pada konteks karyawan yang belum memiliki masa kerja setahun, perhitungannya dilakukan secara prorate atau prorata.

THR prorate adalah pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari perhitungan periode kerja utuh. Nantinya THR ini diberikan pada karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berturut-turut.

3 Faktor Utama Perhitungan THR

Faktor pertama adalah masa kerja. Menjadi faktor utama dalam perhitungan THR prorate, masa kerja yang lebih lama otomatis berarti besaran THR yang lebih tinggi. Perhitungan THR prorate akan didasarkan pada masa kerja yang dilakukan seorang karyawan.

Faktor kedua adalah jenis pekerjaan. Karyawan tetap umumnya memperoleh THR prorate sesuai dengan aturan, sementara karyawan kontrak atau freelance memiliki besaran THR yang berbeda, tergantung dengan isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Ketiga, adalah kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda, yang juga mempengaruhi besaran THR yang diberikan pada perhitungan prorate.

Lalu Bagaimana Cara Menghitung THR Prorate?

Untuk menghitung THR prorate, langkah yang dilakukan adalah mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap. Keduanya jadi variabel utama dalam perhitungan THR prorate, sehingga harus diketahui dengan pasti.

Kemudian ketahui masa kerja dalam hitungan bulan yang telah terhitung oleh perusahaan. Masa kerja ini juga jadi variabel dasar untuk perhitungan THR prorate untuk karyawan. Selanjutnya masukkan dalam rumus:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

baca juga

Ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Misal seorang pekerja telah bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan, dengan gaji pokok sebesar Rp5,000,000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1,500,000. Maka perhitungan THR prorate yang digunakan adalah:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

= (8/12) x (5,000,000 + 1,500,000)

= 0,75 x 6,500,000

= Rp4,875,000

Jadi THR prorate yang diterima karyawan tersebut adalah senilai Rp4,875,000. Jika ditambahkan dengan gaji, maka besaran yang diterimanya pada bulan hari raya Idul Fitri adalah:

= Rp6,500,00 + Rp4,875,000

= Rp11,375,000

Angka ini belum dipotong pajak untuk penghasilan yang berlaku di Indonesia, termasuk pajak untuk THR yang diterima oleh setiap karyawan swasta.

Pajak yang Harus Dibayarkan

Dengan total pendapatan Rp11,375,000 digabungkan dengan THR, maka terdapat tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang kini menjadi acuan utama.

Misalnya pekerja tersebut berstatus TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, maka akan masuk pada kategori TER A. dengan gaji total Rp11,375,000 di bulan ini, maka ilustrasi perhitungan pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

= Penghasilan Bruto x %TER

= Rp11,375,000 x 2%

= Rp227,500

Pada bulan karyawan ini menerima THR tersebut, PPh 21 yang dipotong adalah sejumlah Rp227,500. Potongan ini terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa karena digabungkan dengan THR. Namun demikian nantinya akan disesuaikan kembali pada perhitungan di bulan Desember atau akhir tahun.

Itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR prorate yang bisa diberikan di artikel ini dengan sedikit ilustrasi kewajiban pajaknya, semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 13:48 WIB

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:00 WIB

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:45 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede

5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:41 WIB

Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada

Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:36 WIB

Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Riau | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:30 WIB

Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?

Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:30 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus

4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:22 WIB

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:19 WIB

FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat

FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:15 WIB

Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna

Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:05 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat

Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:05 WIB

Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final

Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:53 WIB

×