Sidang tuntutan Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung hari ini, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, anak Rafael Alun Trisambodo itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa di ruang sidang.
Akibat perbuatannya yang dilakukan bersama terdakwa lain Shane Lukas dan terpidana anak AG, David Ozora mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.
Mendengar tuntutan jaksa, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyatakan bahwa pihaknya tidak puas jika Mario Dandy hanya dituntut 12 tahun penjara.
"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," kata Mellisa di ruang sidang.
Menurut Mellisa, penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan tersebut.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," ucap Mellisa lagi.
Lebih lanjut, Mellisa merasa bahwa aksi sadis yang dilakukan Mario kepada David itu di luar nalar manusia, sehingga ia menilai perlu ada hukuman tambahan bagi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," tegas Mellisa.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung di Kasus Ferdy Sambo, Dua Hakim MA Ditangkap, Benarkah?