Gempa bumi dengan skala 5,6 magnitude mengguncang DKI Jakarta pada Senin, (21/11/2022). Pusat gempa terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa gempa juga bertepatan dengan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan PN Jakarta.
Bencana alam itu membuat pengunjung sidang panik.
Ketika itu, saksi Ridwan Soplanit, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tengah memberikan keterangan di hadapan hakim Wahyu Iman Santoso.
Sesaat kemudian, kondisi di ruangan berubah sedikit ribut-ribut karena pengunjung merasakan goyangan. Terdengar juga teriakan suara pria yang menyebut 'gempa..gempa..gempa.
Hakim juga sempat berhenti sejenak saat meminta pengacara terdakwa bertanya kepada saksi karena Gempa.
Di saat yang lain terlihat panik, hakim ketua Wahyu tetap terlihat tenang. Hal itu terpantau dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Hingga suasana sudah mulai tenang, akhirnya hakim meminta untuk melanjutkan sidang.
PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda persidangan terdakwa kasus Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Terkait saksi yang dihadirkan akan ada 10 orang. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice.
Di antaranya; Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R. Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.