Pukulan Bertubi-tubi untuk Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Bui, Bayar Restitusi Rp 25 M dan Mobil Rubicon Dilelang

Suara Moots

Jum'at, 08 September 2023 | 09:04 WIB
Pukulan Bertubi-tubi untuk Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Bui, Bayar Restitusi Rp 25 M dan Mobil Rubicon Dilelang
Sidang vonis Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pukulan bertubi-tubi bak didapat terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dalam sidang putusan pada, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy bersalah. Bahkan tidak ada hal meringankan untuk terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Berikut fakta-fakta sidang vonis Mario Dandy Satriyo:

1. Divonis 12 Tahun

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel.

2. Bayar Restitusi

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada pihak David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.150.161.900," kata Alimin.

Perkara restitusi ini juga sesuai tuntutan JPU, atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

3. Mobil Rubicon Dilelang

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan mobil Rubicon milik Mario Dandy yang digunakan saat penganiayaan terjadi, dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 20:28 WIB

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Jakarta | Kamis, 07 September 2023 | 20:05 WIB

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 19:56 WIB

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Video | Kamis, 07 September 2023 | 18:15 WIB

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

News | Kamis, 07 September 2023 | 18:45 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Hisense Mini-LED U7SE 144 Hz Debut: Harga Mulai Rp11 Jutaan, Layar hingga 100 Inci

Hisense Mini-LED U7SE 144 Hz Debut: Harga Mulai Rp11 Jutaan, Layar hingga 100 Inci

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Belum Pasti, Ini Penyebabnya

Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Belum Pasti, Ini Penyebabnya

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:41 WIB

Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi

Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi

Jogja | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar

Bali | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:39 WIB

Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik

Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:37 WIB

IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad

IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:35 WIB

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:34 WIB

Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif

Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:33 WIB