Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU

Siswanto

Kamis, 13 Maret 2014 | 14:02 WIB
Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Sidang eksepsi (nota keberatan) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Wawan didampingi enam penasihat hukum. Tim pengacara  suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipimpin oleh Pia Nasution.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu didakwa memberikan uang kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa dua pilkada itu.

Pada dakwaan I, yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Akil.

Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu, diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pada dakwaan II, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Setelah Wawan mendengarkan dakwaan dari JPU pada persidangan sebelumnya, Wawan dan kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan I tidak jelas. Alasannya:

1. Kapasitas terdakwa tidak jelas dan saling bertentangan.

2. JPU tidak jelas dalam menguraikan peran terdakwa dalam surat dakwaan, apakah sebagai orang yang "turut serta" ex. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau "membantu" ex. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 15 UU Tipikor.

3. JPU tidak menguraikan peran Amir Hamzah-Kasmin

4. JPU tidak cermat menggunakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor kepada terdakwa tanpa mencermati fakta yang terjadi dalam proses persidangan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

5. Kontradiksi pasal yang didakwakan kepada Wawan dalam dakwaan pertama dengan pasal yang didakwakan kepada Akil Mochtar atau Susi Tur Andayani dalam perkaranya sendiri.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan II juga tidak jelas. Alasannya:

1. Terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai komisaris PT BPP, sebagaimana dakwaan I.

2. Adanya missing link pada uraian kronologis peristiwa hukum di dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga surat dakwaan penuntut umum tidak jelas.

Setelah penasihat hukum Wawan menyatakan keberatan kepada JPU, selanjutnya JPU meminta waktu satu minggu untuk mempelajarinya.

Selanjutnya, hakim memutuskan persidangan dilaksanakan lagi pada Kamis (20/3/2014) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Wali Kota Airin Menilai Dakwaan Tak Jelas

Suami Wali Kota Airin Menilai Dakwaan Tak Jelas

News | Kamis, 13 Maret 2014 | 12:34 WIB

Susi Tur Andayani Kembali Jalani Sidang

Susi Tur Andayani Kembali Jalani Sidang

News | Senin, 10 Maret 2014 | 11:16 WIB

Airin Terlihat Lelah Saat Dampingi Wawan Sidang di Pengadilan Tipikor

Airin Terlihat Lelah Saat Dampingi Wawan Sidang di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 06 Maret 2014 | 12:33 WIB

Terkini

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:46 WIB

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI

Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon

Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:25 WIB

BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu

BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar

Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK

Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:10 WIB

×