Suara.com - Kepolisian Jakarta berhasil membekuk ABG berinisial AS (17). AS dibekuk oleh kepolisian di rumahnya di daerah Cikarang karena diduga membunuh Johanna Febri (14).
Sebelumnya, Polsek Pamulang, Tangerang Selatan menemukan mayat tanpa identitas pada hari Selasa (11/3/2014) di Jalan Siliwangi Raya, Kel. Pondok Benda, Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial AS (17), kita ringkus di kawasan Kampung Cikarang Desa Pabuaran Gunung Sindur, Bogor, dini hari (14/3) pada pukul 00.40 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Noviana Nurrohmat, Sabtu (15/3/2014).
Kata Noviana, AS dan Johanna kenal melalui jejaring sosial Facebook. Dari kenalan, akhirnya berlanjut untuk bertemu. Menurut keterangan tersangka, AS dan Johanna akan jalan-jalan ke Pamulang pada 8 Maret 2014.
"Pada Kamis (6/3) tersangka berhubungan melalui facebook dengan korban, kemudian tersangka minta nomor hp korban dan akhirnya sepakat untuk ketemu pada 8 maret, janjian melalui sms ketemu di Pamulang, dan esok harinya memastikan untuk jadi atau tidaknya bertemu, selanjutnya pada (9/3) pukul 20.00 WIB korban datang seorang diri kerumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput AS dan pergi bersama ke Pamulang." jelas Noviana.
Sejak awal AS memang sudah berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga pisau yang ada sarungnya serta kain slayer telah disiapkan dan diselipkan di pinggangnya.
Setelah di TKP yaitu di kawasan Parakan, AS mengajak Johanna ngobrol dengan duduk di atas motor. Pada saat itulah AS mempunyai celah untuk menghabisi korban.
"Begitu korban lengah, tersangka mengeluarkan pisau dan menusukkan ke perut korban, tusukan dihujamkan sebanyak tiga kali sambil menyumbat mulut korban, kemudian Johanna digulingkan di pinggir tebing," papar Noviana
Setelah yakin korban tidak bergerak, kemudian tersangka membersihkan tangannya yang bersimbah darah dengan menggunakan slayer dan kanebo. Setelah itu, slayer dan kanebo kemudian disimpan di jok motornya. Tersangka meninggalkan korban dengan membawa motor korban ke rumahnya.
"Ketika sampai rumah, dia meninggalkan sepeda motor di depan tukang tambal ban agar tidak ketahuan serta agar motor gampang dijual," jelas Noviana.
Saat ditemukan, mayat Johanna mengenakan kaos berwarna merah dan celana jeans, terdapat dua luka bekas tusukan pada bagian perut dan juga dan pukulan benda tumpul pada tangan dan memar pada wajah. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.