Sidang Wawan Kembali Digelar, Saksi Meringankan Dihadirkan

Siswanto

Senin, 12 Mei 2014 | 14:09 WIB
Sidang Wawan Kembali Digelar, Saksi Meringankan Dihadirkan
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) mendengarkan hasil putusan sela di Tipikor, Jakarta, Senin, (24/3/2014). (Suara.com/ Bowo Raharjo)

Suara.com - Sidang lanjutan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) kembali diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/5/2014). Sidang hari ini menghadirkan pengacara Rudi Alfonso sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.

Usai mengikuti persidangan, Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Wawan, mengatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya belum ada tindakan pidana, melainkan baru sebatas persiapan.

"Tadi jelas sekali bahwa di dalam seluruh rangkaian perbuatan yang di dakwaan kepada Wawan, belum ada perbuatan pidana, baru ada persiapan melakukan perbuatan," kata Adnan Buyung.

Celakanya, kata Adnan, dalam hukum pidana, persiapan untuk melakukan korupsi bukan merupakan tindak pidana.

Adnan menyebutkan seperti halnya makar untuk mengkudeta. Walaupun belum terjadi kudeta, persiapannya aksi tersebut sudah masuk kategori salah.

"Sudah bisa dipidanakan, ini masuk dalam kategori permufakatan ini tidak ada deliknya," kata Adnan Buyung. "Ini sesuatu hal yang barulah."

Ketika disinggung kronologis bagaimana uang Rp1 miliar itu tidak bisa menjerat Wawan dalam hal penyuapan, Adnan dengan tegas mengatakan uang itu tidak sampai kepada hakim.

"Wawan kan dimintain uang bantuan, dia bantu Rp1 miliar, tapi uang itu kan tidak sampai pada hakim, uang itu masih ditangannya Susi, sudah disita oleh JPK, Susi belum menyampaikan pada hakim, jadi belum ada perbuatan penyuapan," katanya.

Menurut Adnan, dalam persidangan tadi jaksa mencoba - coba merangkaikan masalah persiapan itu. Persiapan, katanya, sudah ada, sementara uang juga sudah diserahkan kepada Susi sebagai advokat.

"Apakah itu berarti sudah diterima oleh hakim? Tidak, dua orang yang berbeda. Lain kalau Susi ini kuasa dari hakim, dia menerima sebagai kuasa, jadi hakimnya menerima. Ini hal-hal baru dalam sidang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiba di Pengadilan Tipikor, Atut Tak Banyak Komentar

Tiba di Pengadilan Tipikor, Atut Tak Banyak Komentar

News | Selasa, 06 Mei 2014 | 09:49 WIB

Ratu Atut Akan Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Ratu Atut Akan Jalani Sidang Perdana di Tipikor

News | Selasa, 06 Mei 2014 | 08:25 WIB

Tanpa Ratu Rita, Sidang Wawan Tetap Berjalan

Tanpa Ratu Rita, Sidang Wawan Tetap Berjalan

News | Senin, 05 Mei 2014 | 14:03 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sinopsis 'Okaeri, Hatsukoi', Drama Terbaru Higuchi Kouhei dan Hayashi Meari

Sinopsis 'Okaeri, Hatsukoi', Drama Terbaru Higuchi Kouhei dan Hayashi Meari

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:19 WIB

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Bali | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

×