JPU Sempat Kaget Dengar Harga Tanah Akil Mochtar

Arsito Hidayatullah

Senin, 02 Juni 2014 | 21:57 WIB
JPU Sempat Kaget Dengar Harga Tanah Akil Mochtar
Suasana sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Dalam persidangan hari ini, Senin (2/6/2014), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara detail menanyakan jumlah harta kekayaan Akil Mochtar, termasuk pendapatannya di luar gaji resmi.

Saat ditanya tentang uang pemasukan yang diterima Akil dari bisnisnya di luar pekerjaan sebagai hakim konstitusi itu, Jaksa KPK sempat tercengang mendengar penjelasan Akil soal hasil jual-beli tanah miliknya di Pontianak. Saat itu, Akil menerangkan bahwa dirinya pernah membeli tiga bidang tanah seluas 11.000 meter persegi pada tahun 2005.

"Saya beli, kemudian dijual," kata Akil, saat membeberkan keterangan mengenai pendapatannya dari hasil penjualan kepemilikan tanah, dalam persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6).

Akil lantas mengatakan kalau tanah tersebut kemudian dijualnya setelah tiga tahun, yaitu tepatnya pada tahun 2008. "11.000 meter persegi. Waktu beli, kalau nggak salah (harganya) sekitar 30 atau 40 juta rupiah," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai nominal dari hasil penjualan, Akil menjawab bahwa harganya mencapai Rp6,75 miliar. "Dijual dengan harga 6,75 miliar rupiah," jawab Akil, sambil menegaskan adanya bukti transaksi penjualan.

Menurut Akil, kepemilikan tanah ini dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Namun dia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut, karena menurutnya tidak ada kewajiban, melainkan hanya untuk menunjukkan itikad baiknya.

"Nilai penjualannya tidak dimasukkan, karena tidak wajib. Itu hanya untuk itikad baik saja," tambah Akil.

Harga yang melonjak drastis saat penjualan tanah Akil itulah yang sempat mengagetkan para JPU.

"Jadi, tiga-tiganya yang Saudara katakan, yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya. Rp30 juta, kemudian dijual tahun 2008 itu adalah Rp6 miliar," tutur jaksa.

Adapun dua bidang tanah lainnya milik Akil disebut dijual pada tahun 2008 dan 2009 dengan harga masing-masing Rp7,6 miliar dan Rp8,8 miliar.

Seusai persidangan, Akil sempat menyampaikan alasan lonjakan nilai tanah yang dijual itu. Menurutnya, hal itu karena tanah miliknya tersebut berada pada lokasi yang strategis.

"Jadi harganya melambung naik karena sekarang sudah ada jalan tol. Dulu kan belum," ujarnya.

Dalam kasus ini, Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus US$500.000 terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Uang yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan Kamis (12/6) depan, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dalam menyiapkan bukti-bukti yang dituntut oleh JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara

Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Kuliah S3 Dibayari Bawahan, Jaksa Bongkar Silmy Karim Minta Rp50 Juta Buat Keperluan Studi di UB

Kuliah S3 Dibayari Bawahan, Jaksa Bongkar Silmy Karim Minta Rp50 Juta Buat Keperluan Studi di UB

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:27 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT

MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Terkini

Bukannya Dapat Penghargaan, 7 Polisi Penangkap 3 Legislator Gerindra Malah 'Dibuang' ke Polsek

Bukannya Dapat Penghargaan, 7 Polisi Penangkap 3 Legislator Gerindra Malah 'Dibuang' ke Polsek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 07:37 WIB

Berapa Kali Thinwall Boleh Dipakai? Kenali Tanda Kapan Harus Dibuang

Berapa Kali Thinwall Boleh Dipakai? Kenali Tanda Kapan Harus Dibuang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:35 WIB

Harga Emas Antam Diprediksi Bergerak di Rp2,39 Juta-Rp2,61 Juta Pekan Ini

Harga Emas Antam Diprediksi Bergerak di Rp2,39 Juta-Rp2,61 Juta Pekan Ini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:32 WIB

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB

Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong

Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 07:27 WIB

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 07:20 WIB

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

News | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

Riau | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:14 WIB

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 07:07 WIB

×