Suara.com - Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Jumat (6/6/2014), untuk dimintai keterangan terkait tudingan kampanye terselubung saat pengambilan nomor urut Pilpres pada 1 Juni 2014 lalu.
Tim kuasa hukum pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK), Sirra Prayuna, beralasan kalau Jokowi memilih untuk memenuhi jadwal kampanye sesuai undang-undang ketimbang datang ke Bawaslu, Jumat (6/6/2014).
"Pak Jokowi itu orang yang taat hukum, tetapi kalau kita lihat bahwa saat ini Pak Jokowi juga memenuhi Undang-Undang. Memenuhi Undang-Undang dalam arti jadwal tahapan sekarang yang dilaksanakan KPU ini kan kampanye. Jadi beliau ada di luar kota untuk melaksanakan Undang-Undang itu atau peraturan KPU untuk menggunakan waktu yang telah ditetapkan untuk kampanye," terang Sirra di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Sirra menambahkan, Jokowi pasti hadir bila waktu yang diberikan Bawaslu tepat dengan jadwal Jokowi.
"Jadi, kalau nanti ada waktu, saya kira lebih longgar, kami sangat optimistis dan berkeyakinan beliau pasti akan bisa memenuhi itu," papar Sirra.
Soal tuduhan laporan ini, Sirra menerangkan apa yang dilakukan Jokowi bukan bertujuan mempengaruhi pemilih dengan cara menyampaikan visi-misi dan program.
"Dalam konteks pengundian itu saya kira sudha dijelaskan KPU secara clear tuntas bahwa tidak ada pelanggaran kampanye," tuturnya.
Sirra mengatakan, ajakan Jokowi untuk memilih nomor dua saat pengambilan nomor urut itu hanyalah spontanitas.
"Ada nggak visi misi yang disampaikan? Ada nggak program yang disampaikan? Ada nggak ajakan pemilih?" katanya.