Jaksa Tanggapi Eksepsi Anas Soal Dakwaan Imajiner

Siswanto

Kamis, 12 Juni 2014 | 12:19 WIB
Jaksa Tanggapi Eksepsi Anas Soal Dakwaan Imajiner
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Anas yang sudah disampaikan pada Jumat (6/6/2014).

Ketika menyampaikan tanggapan, JPU sangat menyayangkan eksepsi Anas yang menilai dakwaan menggunakan metode otak-atik gathuk atau sekadar mengait-ngaitkan. Menurut JPU, apa yang disampaikan Anas mengurangi kehormatan lembaganya.

"Metode otak-atik gathuk yang disampaikan Anas dalam eksepsinya, dimana Jaksa hanya mengira dan mengait-ngaitkan saja, sungguh mempengaruhi kehormatan lembaga yang terhormat ini," kata salah satu jaksa.

Jaksa juga menyoal eksepsi Anas yang menganggap dakwaan jaksa bersifat imajiner atau tidak sesuai kenyataan.

"Tidak hanya itu, penilaian terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa bersifat imajiner dan di luar kenyataan sungguh tidak elok," kata jaksa.

Selama ini, jaksa mengaku menilai Anas -- bekas Ketua Umum Partai Demokrat -- sebagai lelaki yang sopan, tapi penilaian itu mentah oleh eksepsi yang disampaikannya.

"Selama ini kami berpikir terdakwa adalah sosok lelaki yang sopan, ternyata anggapan kami tersebut tidak bertahan lama karena sudah tidak terbukti," kata jaksa.

Walau kecewa, jaksa KPK tetap menghormati eksepsi Anas. "Kami tetap menghormati, serta mengapresiasinya, membaca dan menyimak, serta merenungkannya," kata jaksa.

Dalam eksepsi, Anas menilai dakwaan jaksa menggunakan metode otak-atik gathuk.

"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk karena mengait-ngaitkan sesuatu dan mengira-ngira," kata Anas ketika itu.

Anas juga menganggap dakwaan jaksa bersifat imajiner.

"Sesungguhnya saya tidak terlalu terkejut ketika pada bagian awal surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan kenyataan dan bersifat imajiner," kata Anas.

Pernyataan Anas tersebut didasarkan pada bagian awal surat dakwaan yang berbunyi, 'Bahwa pada sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin Nasional yaitu menjadi presiden RI sehingga membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin: Anas Kenal Wafid Muharram Sejak 2008

Nazaruddin: Anas Kenal Wafid Muharram Sejak 2008

News | Rabu, 11 Juni 2014 | 19:02 WIB

Nazaruddin Sengaja Loyal ke Anas Demi Karir Politik

Nazaruddin Sengaja Loyal ke Anas Demi Karir Politik

News | Rabu, 11 Juni 2014 | 16:48 WIB

Nazaruddin Akui Dapat Proyek Hambalang Karena Anas

Nazaruddin Akui Dapat Proyek Hambalang Karena Anas

News | Rabu, 11 Juni 2014 | 15:10 WIB

Anas: Dakwaan Ini Pakai Metode 'Otak-atik Gathuk'

Anas: Dakwaan Ini Pakai Metode 'Otak-atik Gathuk'

News | Jum'at, 06 Juni 2014 | 18:47 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB