KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran

Doddy Rosadi

Selasa, 17 Juni 2014 | 14:24 WIB
KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran
Komisioner KPU Pusat Hadar Gumay (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan kedua tim pemenangan pasangan calon peserta Pilpres bahwa pemungutan suara bisa berlangsung dua putaran jika syarat sebaran perolehan suara tidak dipenuhi.

"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Gumay di Gedung KPU Pusat, Selasa (17/6/2014).

Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Ida Budhiati mengatakan KPU telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Ada dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti di Undang-Undang (Pilpres) maka akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam UU maka akan ditetapkan (pemenang Pilpres) dengan perolehan suara terbanyak," kata Ida.

KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.

Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:52 WIB

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:15 WIB

Jokowi Akui Tabloid "Obor Rakyat" Turunkan Elektabilitasnya

Jokowi Akui Tabloid "Obor Rakyat" Turunkan Elektabilitasnya

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:45 WIB

Elektabilitas Stagnan, Jokowi Akui Mesin Partainya Belum Maksimal

Elektabilitas Stagnan, Jokowi Akui Mesin Partainya Belum Maksimal

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 10:37 WIB

Jokowi Dapat Dukungan Ulama Pesantren Terbesar di Karawang

Jokowi Dapat Dukungan Ulama Pesantren Terbesar di Karawang

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 01:37 WIB

Terkini

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

×