Eksepsi Ditolak, Anas: Hakim Masih Ragu-ragu

Siswanto

Kamis, 19 Juni 2014 | 13:14 WIB
Eksepsi Ditolak, Anas: Hakim Masih Ragu-ragu
Hakim menolak eksepsi Anas Urbaningrum, Kamis (19/6). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Eksepsi yang diajukan terdakwa Anas Urbaningrum dan pengacaranya ditolak dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2014).

Usai sidang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan keputusan hakim di luar dugaannya karena ia merasa eksepsi yang ia ajukan kepada jaksa KPK telah disusun sebaik-baiknya.

Anas juga menyoroti adanya dua hakim yang tidak sependapat dengan keputusan Hakim Ketua Haswandi ketika menolak eksepsi.

Anas menganggap adanya dissenting opinion hakim menunjukkan bahwa perkara ini serius sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga menunjukkan masih adanya keraguan hakim dalam menolak eksepsi.

"Itu juga menunjukkan sesungguhnya ada ruang yang keragu-raguan. Kalau tidak ada keragu-raguan pasti tidak ada ruang dissenting opinion," ujar Anas.

Kendati demikian, Anas menyatakan akan tetap menghormati proses hukum. Ia sudah siap melanjutkan sidang berikutnya.

"Yang saya harapkan nanti prosesnya itu jujur dan adil obyektif berdasarkan fakta persidangan dipertimbangkan tidak dianggap sebagai sampah, karena jika fakta persidangan dianggap sebagai sampai ya buat apa persidangan ini. Jadi kita harus menghormati persidangan secara salah satu caranya adalah fakta persidangan di hargai dan digunakan betul-betul sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan atau vonisnya kelak ketika prosesnya sudah final," kata Anas.

Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.

Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor, Ini Respon Anas

Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor, Ini Respon Anas

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 12:54 WIB

Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak

Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 12:31 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB