Mendagri: Pemerintah Selektif soal RUU Daerah Otonomi Baru

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 27 Juni 2014 | 04:42 WIB
Mendagri: Pemerintah Selektif soal RUU Daerah Otonomi Baru
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sudah sangat selektif dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Pemerintah cermat, penuh kehati-hatian, dan terukur," kata Mendagri, saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (26/6/2014), membahas soal 22 RUU Pembentukan DOB.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah itu sendiri merujuk pada surat bernomor R-13/Pres-02/2014 tanggal 27 Februari 2014, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hak inisiatif DPR untuk membahas 22 RUU tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

DOB yang diusulkan dibentuk tersebut masing-masing adalah Provinsi Sumatera Tenggara (pemekaran dari Sumatera Utara), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Indragiri Selatan, Kepulauan Natuna Barat (Riau), Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin, serta Kabupaten Cabaliung (Banten).

Juga ada Kabupaten Tayan (Kalimantan Barat), Kota Sebatik (Kalimantan Timur), Kabupaten Luwu Tengah (Sulawesi Selatan), Kabupaten Moutong dan Kabupaten Tomini Raya (Sulawesi Tengah), Kabupaten Balanipa (Sulawesi Barat), serta Kota Samawa Rea (NTB). Selanjutnya ada Kabupaten Kembu, Kabupaten Biak Napa Swandiwe, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Moni, Kabupaten Yamo, dan Kabupaten Lembah Roufeer (Papua), serta Kabupaten Galela Loloda (Maluku Utara).

Gamawan sendiri mengatakan, pembentukan DOB hendaknya memenuhi syarat serta mempertimbangkan aspek geostrategis, geopolitik dan geoekonomi. Mendagri berharap, pembentukan DOB dapat mewujudkan manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Mendagri menegaskan, dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, berikut agenda serta dinamika politik nasional dalam pembahasannya, maka RUU Pembentukan DOB masih memerlukan waktu panjang.

"Pemerintah berpendapat pembahasan 22 RUU Pembentukan DOB dapat dilaksanakan setelah pembahasan 65 RUU Pembentukan DOB yang diusulkan sebelumnya selesai dilaksanakan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus

Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset

Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×