ICW: Vonis Penjara Seumur Hidup Jangan Cuma Sekali

Laban Laisila

Selasa, 01 Juli 2014 | 08:42 WIB
ICW: Vonis Penjara Seumur Hidup Jangan Cuma Sekali
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - LSM anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap vonis hukuman penjara seumur hidup buat Akil Mochtar, bukan untuk terakhir kalinya buat pejabat negara yang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aktivis ICW Emerson Yuntho menegaskan kalau vonis Akil harusnya menjadi pesan buat para koruptor dan pejabat negara yang menerima suap. Dia juga menilai vonis sudah cukup memenuhi rasa keadilan.

“Jangan cuma cukup jadi yang pertama kali. Kami harap masih ada vonis yang sama selanjutnya biar jera dan ini pesan bagi penegak hukum yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di masa mendatang,” seru Emerson yang dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2014).

Dia juga mengatakan kalau Akil pantas mendapat vonis tersebut, meski tidak dikenakan sanksi denda, karena dianggap sudah merusak demokrasi ditingkat lokal yang berkaitan dengan perkara sengketa Pilkada. Ditambah lagi jumlah suap yang ketahuan berkahir dengan kasus pencucian uang.

“Upaya yang dilakukan Akil Mochtar menafikan masyarakat dalam peran politik. Dari sisi penerimaan suap itu sangat fantastis selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Emerson lagi.

Hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi. Sebelumnya hal serupa tidak pernah terjadi. Hukuman paling berat yang pernah diputus Tipikor adalah vonis 18 tahun penjara buat Jaksa Urip, yang dalam putusan banding menjadi 20 tahun.

Akil dijerat Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11 (tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksi, menurut jaksa, Akil menerima uang sejumlah Rp57,7 miliar plus 500 ribu dolar AS dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta 500 ribu dolar AS untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Kemudian untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp161,080 miliar.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp20 miliar.

Akil sendiri langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Senin, 30 Juni 2014 | 23:13 WIB

Hakim Menilai Akil Sengaja Kondisikan Hambith Bintih

Hakim Menilai Akil Sengaja Kondisikan Hambith Bintih

News | Senin, 30 Juni 2014 | 19:05 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau

Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×