ICW: Vonis Penjara Seumur Hidup Jangan Cuma Sekali

Laban Laisila

Selasa, 01 Juli 2014 | 08:42 WIB
ICW: Vonis Penjara Seumur Hidup Jangan Cuma Sekali
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - LSM anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap vonis hukuman penjara seumur hidup buat Akil Mochtar, bukan untuk terakhir kalinya buat pejabat negara yang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aktivis ICW Emerson Yuntho menegaskan kalau vonis Akil harusnya menjadi pesan buat para koruptor dan pejabat negara yang menerima suap. Dia juga menilai vonis sudah cukup memenuhi rasa keadilan.

“Jangan cuma cukup jadi yang pertama kali. Kami harap masih ada vonis yang sama selanjutnya biar jera dan ini pesan bagi penegak hukum yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di masa mendatang,” seru Emerson yang dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2014).

Dia juga mengatakan kalau Akil pantas mendapat vonis tersebut, meski tidak dikenakan sanksi denda, karena dianggap sudah merusak demokrasi ditingkat lokal yang berkaitan dengan perkara sengketa Pilkada. Ditambah lagi jumlah suap yang ketahuan berkahir dengan kasus pencucian uang.

“Upaya yang dilakukan Akil Mochtar menafikan masyarakat dalam peran politik. Dari sisi penerimaan suap itu sangat fantastis selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Emerson lagi.

Hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi. Sebelumnya hal serupa tidak pernah terjadi. Hukuman paling berat yang pernah diputus Tipikor adalah vonis 18 tahun penjara buat Jaksa Urip, yang dalam putusan banding menjadi 20 tahun.

Akil dijerat Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11 (tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksi, menurut jaksa, Akil menerima uang sejumlah Rp57,7 miliar plus 500 ribu dolar AS dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta 500 ribu dolar AS untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Kemudian untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp161,080 miliar.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp20 miliar.

Akil sendiri langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Senin, 30 Juni 2014 | 23:13 WIB

Hakim Menilai Akil Sengaja Kondisikan Hambith Bintih

Hakim Menilai Akil Sengaja Kondisikan Hambith Bintih

News | Senin, 30 Juni 2014 | 19:05 WIB

Terkini

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:13 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:05 WIB

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:49 WIB

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:38 WIB

×