Inilah Tiga Opsi Struktur Kementerian Jokowi-JK

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Senin, 25 Agustus 2014 | 01:01 WIB
Inilah Tiga Opsi Struktur Kementerian Jokowi-JK
Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat masih debat capres-cawapres [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat dengan tim Rumah Transisi, Minggu (24/8/2014). Dalam rapat ini, terbentuk tiga opsi terkait kelembagaan kementerian yang terus digodok.

"Tadi kita bicara mengenai kelembagaan, kementerian. Tapi memang belum ketemu," tutur Jokowi saat diminta berkomentar.

Sementara itu, Deputi Rumah Transisi, Andi Widjayanto, sempat menerangkan soal tiga opsi itu. Meskipun menurutnya, di luar tiga opsi itu, ada juga dalam satu pekan belakangan muncul pembahasan 34 kementerian yang tengah dibentuk. Soal jumlah kementerian ini sendiri, menurut Andi perlu dibahas saat ini, supaya Jokowi-JK bisa langsung menjalankan roda pemerintahan nantinya.

"Opsi status quo (itu) tetap 34 kementerian. Hanya mungkin ada beberapa nomenklatur nama kementerian yang diubah. Opsi ini diambil, jika manuver terutama dari sisi anggaran dari Oktober-Desember 2014 sangat terbatas, hingga tidak dimungkinkan ada restrukturisasi kelembagaan," paparnya.

"Jadi, Jokowi-JK tidak menginginkan di awal pemerintahannya malah disibukkan dengan masalah perubahan kelembagaan, kemudian kehilangan fokus untuk segera melakukan program nyata," tambah Andi.

Andi lantas menjelaskan bahwa opsi pertama dari tiga opsi yang disebutkan Jokowi, yaitu pembentukan 31 kementerian yang tidak tumpung-tindih.

"Seperti tentang urusan kemananan navigasi laut yang tersebar di 12 kementerian. (Pada) Opsi pertama ini, Pak Jokowi tadi meminta digali lebih dalam terutama dari sisi kemungkinan melakukan yang disebut sebagai membekukan, atau menghentikan program tumpang-tindih itu, untuk dialokasikan menjadi 1-2 program di bawah satu kementerian, sehingga berlangsung efektif," terang Andi.

Opsi kedua, sambungnya, adalah pembentukan 27 kementerian. Namun, ini juga harus dilakukan dengan mempelajari Undang-undang tentang Kementerian Negara.

"Jadi tetap tiga menteri koordinator, (lalu) ada tiga kementerian yang harus ada, yaitu Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, dan Dalam Negeri. Terus, ada tiga kementerian yang kalau ingin diubah harus lewat persetujuan DPR, yaitu Kementerian Agama, Hukum, dan Keuangan. Sehingga relatif enam kementerian ini tidak diutak-atik. Lalu kementerian lain ditata ulang berdasarkan urusan-urusan pemerintahannya," paparnya.

Sementara untuk opsi ketiga, menurut Andi pula, ada dua versi, yaitu pertama dengan 20 kementerian, dan versi kedua dengan 24 kementerian.

Lebih jauh, Andi menerangkan bahwa secara umum, dari tiga opsi ini semuanya memunculkan wacana penggabungan atau pembentukan kementerian baru. Salah satunya adalah soal kementerian kemaritiman. Kemudian juga, hampir semua opsi memunculkan penggabungan urusan-urusan pangan seperti pertanian, perikanan, juga perkebunan, menjadi satu kementerian.

"Itu dijadikan menjadi Kementerian Pangan, atau kalau dalam bahasa Trisakti, menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan," katanya.

Ada juga, kata Andi lagi, saran untuk memecah urusan pendidikan menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Dasar Menengah yang fokus pada pembangunan karakter, budi pekerti, nilai, norma dan budaya bangsa, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.

"Jadi kalau pendidikan dasar dan menengah, itu adalah untuk anak-anak kita dibangun dulu nilai yang sangat kuat. Lalu setelah itu, pendidikan tinggi dan riset melakukan link and match antara universitas, kajian, dan lapangan kerja dan industri," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:29 WIB

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin

PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:02 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB