Kemlu Bebaskan Dua WNI dari Hukuman di Papua Nugini

Siswanto Suara.Com
Minggu, 21 September 2014 | 23:37 WIB
 Kemlu Bebaskan Dua WNI dari Hukuman di Papua Nugini
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia asal Serui, Papua, dari jerat hukuman Pengadilan Vanimo.

Siaran pers Konsulat RI Vanimo yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2014), menyebutkan Baren Waroi (17 Tahun) dan Franky Wanggai lolos dari vonis hukuman penjara.

Seorang lagi WNI Luky Waroi dijerat hukuman lima tahun penjara dengan tuduhan illegal fishing di perairan Papua Nugini (PNG) Wutung, yang berbatasan dengan Jayapura, Papua.

Ketiga warga Papua ini ditangkap aparat keamanan PNG pada 6 September 2014 karena dianggap melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan boat bermesin tempel dan pemilikan bom ikan (dopis).

Saat proses penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan dan menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan.

Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan dirinya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014.

Ia mengatakan Konsulat RI menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua itu dengan pertimbangan bahwa "illegal fishing" tidak dengan skala bisnis tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru pertama kali dilakukan, dan dua warga (Baren Waroi dan Franky Wanggai) hanya ikut-ikutan saja.

Menurut Jahar Gultom, atas upaya Konsulat itu, akhirnya Baren Waroi dibebaskan terlebih dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014.

Franky Wanggai dijatuhi denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama dengan pihak keluarga.

"Dari proses awal kita peroleh informasi ditangkapnya tiga warga Indonesia asal Papua ini, kita menghubungi pihak keluarga dan mengoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kita tunjuk juga pengacara setempat untuk mendampingi warga kita ini sehingga diperlakukan secara adil," kata Jahar Gultom.

Ia menambahkan Konsulat melalui pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman lima tahun penjara dapat dibebaskan, namun barang bukti berupa enam buah bom ikan, "cool box" dan kapal ukuran 23 mesin 40 PK menguatkan vonis hakim dimaksud.

Jahar mengatakan berbagai upaya masih terus dilakukan konsulat yaitu berkoordinasi dengan pengacara, pihak keluarga dan otoritas terkait lainnya di Vanimo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI