Anas Urbaningrum Hadapi Vonis Hari Ini

Ruben Setiawan | Suara.com

Rabu, 24 September 2014 | 06:52 WIB
Anas Urbaningrum Hadapi Vonis Hari Ini
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang, akan mendengarkan pembacaan putusan pada 24 September 2014. Pembacaan putusan akan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 14.00 WIB.

"Putusan dilangsungkan pada Rabu, 24 September jam dua siang. Supaya paling tidak kalau ada salah ketik masih bisa kami koreksi," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang pembacaan pledoi Anas di Tipikor, hari Kamis (18/9/2014).

Anas dituduh menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp118,7 miliar dan 5,26 juta Dolar Amerika Serikat. Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.

Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menjerat Anas dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas tuntutan tersebut, Anas telah melayangkan pledoi atau nota keberatan pada Kamis (18/9/2014). Pledoi pribadi setebal 80 halaman yang ditulis tangan sendiri oleh Anas dibacakan selama dua jam. Lewat pledoinya, Anas membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas seperti yang dituduhkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 23 September 2014 | 18:44 WIB

Pakar Hukum: Jaksa Masih Kurang Serius Menuntut Anas

Pakar Hukum: Jaksa Masih Kurang Serius Menuntut Anas

News | Sabtu, 20 September 2014 | 12:27 WIB

ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun

ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun

News | Sabtu, 20 September 2014 | 11:30 WIB

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

News | Kamis, 18 September 2014 | 20:17 WIB

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

News | Kamis, 18 September 2014 | 19:47 WIB

Adnan Buyung Minta Hakim Putuskan Kasus Anas dengan Bijaksana

Adnan Buyung Minta Hakim Putuskan Kasus Anas dengan Bijaksana

News | Kamis, 18 September 2014 | 18:37 WIB

Terkini

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB