Ini Sebab Disharmonisasi Perundang-undangan

Rabu, 05 November 2014 | 04:07 WIB
Ini Sebab Disharmonisasi Perundang-undangan
Pimpinan dan sejumlah anggota DPD berfoto bersama dengan Senator Kalbar Oesman Sapta Odang yang terpilih mewakili DPD sebagai calon pimpinan MPR seusai voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10) malam
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudy mengatakan kondisi perundang-undangan yang mengalami disharmonisasi terjadi karena peraturannya tumpang tindih. Solusi untuk mengharmonisasikannya lagi, antara lain merumpun rancangan undang-undang, terutama ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam program legislasi nasional.

"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.

"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.

Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.

Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI