Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menerangkan, perubahan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), akan segera dibahas. Namun, Firman menegaskan, masih belum mengetahui pasal mana yang akan diubah dalam UU tersebut.
"Revisi MD3 belum, tunggu keputusan, memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," papar Firman di DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia menambahkan, saat ini yang terpenting adalah pelengkapan nama-nama anggota fraksi yang akan ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan dulu. Dengan begitu baru bisa dibahas secara musyawarah mufakat.
"Kan fraksi-fraksi KIH menyerahkan dulu nama untuk alat kelengkapan dewan dan disahkan di Paripurna," paparnya.
Kesepakatan damai KMP dan KIH kemarin mengakomodir keinginan KIH masuk ke dalam pimpinan alat kelengkapan dewan.
Pertemuan yang diwakili, pihak KIH Pramono Anung dan Olly Dondonkambey, serta pihak KMP Idrus Marham dan Hatta Rajasa, memutuskan untuk merevisi UU MD3 ini.
KIH diberikan tempat 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. DPR sendiri memiliki 11 komisi dan 5 badan sebagai alat kelengkapan dewannya.