Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2015 | 17:47 WIB
Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Tim 9 KPK-Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo dipertanyakan keabsahannya. Sebab tim yang terdiri dari 9 tokoh itu tidak mempunyai landasan hukum dalam memberikan rekomendasi untuk meredam konflik KPK-Polri.

Pengamat Hukum Tata Negara Imam Putra Sidin menjelaskan Jokowi perlu kembali kepada ketetapan konstitusi dengan memberikan jawaban 'iya' atau 'tidak' untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Imam, Tim 9 itu tidak diperlukan.

"Itu bukan tim formal. Jadi kembali pada sumpah jabatannya. Dia harus komitmen pada konstitusi dengan melantik Budi Gunawan," jelas Imam saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1) sore.

Menurut dia, Jokowi mempunyai waktu sedikit untuk memutuskan Budi Gunawan akan dilantik atau tidak. Sebab dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.

Sementara, Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR 9 Januari 2015. Itu artinya jika sampai 29 Januari 2015 besok Jokowi tidak mempunyai sikap, maka Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Sebab persetujuan DPR itu dianggap juga disetujui Jokowi.

"20 hari itu tidak dijawab, itu sudah otomatis jadi Kapolri," jelas dia.

Sebelumnya, Kepada suara.com, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie mempersoalkan kekuatan hukum pembentukan tim 9. Ia mengatakan harus ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres. Sementara, sebelum dikeluarkannya Keppres, Tim 9 sudah menelurkan 5 rekomendasi.

Berikut rekomendasi itu:

Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tesangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segela upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK

Dan kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:31 WIB

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:00 WIB

Terkini

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:34 WIB

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:26 WIB

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:17 WIB

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB