Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 28 Januari 2015 | 17:47 WIB
Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Tim 9 KPK-Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo dipertanyakan keabsahannya. Sebab tim yang terdiri dari 9 tokoh itu tidak mempunyai landasan hukum dalam memberikan rekomendasi untuk meredam konflik KPK-Polri.

Pengamat Hukum Tata Negara Imam Putra Sidin menjelaskan Jokowi perlu kembali kepada ketetapan konstitusi dengan memberikan jawaban 'iya' atau 'tidak' untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Imam, Tim 9 itu tidak diperlukan.

"Itu bukan tim formal. Jadi kembali pada sumpah jabatannya. Dia harus komitmen pada konstitusi dengan melantik Budi Gunawan," jelas Imam saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1) sore.

Menurut dia, Jokowi mempunyai waktu sedikit untuk memutuskan Budi Gunawan akan dilantik atau tidak. Sebab dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.

Sementara, Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR 9 Januari 2015. Itu artinya jika sampai 29 Januari 2015 besok Jokowi tidak mempunyai sikap, maka Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Sebab persetujuan DPR itu dianggap juga disetujui Jokowi.

"20 hari itu tidak dijawab, itu sudah otomatis jadi Kapolri," jelas dia.

Sebelumnya, Kepada suara.com, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie mempersoalkan kekuatan hukum pembentukan tim 9. Ia mengatakan harus ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres. Sementara, sebelum dikeluarkannya Keppres, Tim 9 sudah menelurkan 5 rekomendasi.

Berikut rekomendasi itu:

Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tesangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segela upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK

Dan kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:31 WIB

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:00 WIB

Terkini

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×