Ini Isi Pasal Berlapis yang Menjerat Abraham Samad

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 17 Februari 2015 | 13:38 WIB
Ini Isi Pasal Berlapis yang Menjerat Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI