Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, tidak akan melanjutkan pengusutan kasus pemberitaan wartawan TEMPO tentang aliran uang Komjen Polisi Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan Badrodin usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
"Iya, termasuk itu (pengusutan pemberitaan wartawan TEMPO). Kasus yang dalam proses penyelidikan itu diupayakan untuk tidak diteruskan," kata Badrodin kepada para wartawan.
Sebelumnya Badrodin mengatakan, lembaganya menunggu putusan Dewan Pers untuk menjerat wartawan Tempo sebagai tersangka, terkait pemberitaan Tempo mengenai aliran dana Budi Gunawan. Badrodin mengakui wartawan Tempo bisa jadi tersangka.
"Kami menunggu pertimbangan Dewan Pers, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Badrodin di KPK, Senin (2/3/2015) kemarin.
Menurutnya, jika dewan pers menyatakan tindakan wartawan Tempo sebagai tindak pidana, maka polisi langsung membuka penyidikan.
Seperti Diberitakan, siang ini penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Dewan Pers untuk meminta pertimbangan dewan soal dugaan pidana dalam berita TEMPO.
TEMPO dilaporkan oleh LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah. Majalah TEMPO dituding melanggar Undang-undang Perbankan saat menyampaikan laporan aliran transaksi keuangan BG dalam terbitan bertajuk "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tertanggal 19-25 Januari 2015.