KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik

Selasa, 07 April 2015 | 21:35 WIB
KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik di KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut dipastikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan politisi Partai Demokrat tersebut.

"Baru saja terima surat panggilannya (dari PN Jakarta Selatan). Sidangnya tanggal 13 April 2015," ungkap anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).

Rasamala menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK langsung mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu. Menurutnya, persiapan pihaknya tidak berbeda dengan sidang praperadilan sebelumnya.

"Iya, nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapannya sama kayak yang sebelumnya saja. Kita profesional saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, sudah mengatakan bahwa sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 April 2015, dengan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba.

"Betul (praperadilan Jero Wacik) didaftarkan (gugatannya) 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba," tuturnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dia menjabat menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam dua kasus tersebut, Jero lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Untuk diketahui, sepanjang 2015 ini, tercatat sudah ada sejumlah tersangka menggugat praperadilan KPK. Mereka antara lain adalah Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, serta Jero Wacik. Selain itu, ada pula satu orang saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI