KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 07 April 2015 | 21:35 WIB
KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik di KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut dipastikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan politisi Partai Demokrat tersebut.

"Baru saja terima surat panggilannya (dari PN Jakarta Selatan). Sidangnya tanggal 13 April 2015," ungkap anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).

Rasamala menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK langsung mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu. Menurutnya, persiapan pihaknya tidak berbeda dengan sidang praperadilan sebelumnya.

"Iya, nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapannya sama kayak yang sebelumnya saja. Kita profesional saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, sudah mengatakan bahwa sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 April 2015, dengan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba.

"Betul (praperadilan Jero Wacik) didaftarkan (gugatannya) 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba," tuturnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dia menjabat menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam dua kasus tersebut, Jero lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Untuk diketahui, sepanjang 2015 ini, tercatat sudah ada sejumlah tersangka menggugat praperadilan KPK. Mereka antara lain adalah Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, serta Jero Wacik. Selain itu, ada pula satu orang saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

News | Selasa, 07 April 2015 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

News | Selasa, 07 April 2015 | 16:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

News | Selasa, 07 April 2015 | 14:14 WIB

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB

Terkini

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB