KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 07 April 2015 | 21:35 WIB
KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik di KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut dipastikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan politisi Partai Demokrat tersebut.

"Baru saja terima surat panggilannya (dari PN Jakarta Selatan). Sidangnya tanggal 13 April 2015," ungkap anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).

Rasamala menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK langsung mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu. Menurutnya, persiapan pihaknya tidak berbeda dengan sidang praperadilan sebelumnya.

"Iya, nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapannya sama kayak yang sebelumnya saja. Kita profesional saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, sudah mengatakan bahwa sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 April 2015, dengan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba.

"Betul (praperadilan Jero Wacik) didaftarkan (gugatannya) 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba," tuturnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dia menjabat menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam dua kasus tersebut, Jero lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Untuk diketahui, sepanjang 2015 ini, tercatat sudah ada sejumlah tersangka menggugat praperadilan KPK. Mereka antara lain adalah Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, serta Jero Wacik. Selain itu, ada pula satu orang saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

News | Selasa, 07 April 2015 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

News | Selasa, 07 April 2015 | 16:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

News | Selasa, 07 April 2015 | 14:14 WIB

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB

Terkini

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

×