Australia: Ada Korupsi dalam Proses Pengadilan Dua Terdakwa Mati

Liberty Jemadu

Senin, 27 April 2015 | 11:14 WIB
Australia: Ada Korupsi dalam Proses Pengadilan Dua Terdakwa Mati
Menlu Australia Julie Bishop. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Senin (27/4/2015) menuding ada dugaan korupsi dalam proses hukum dua warganya yang menjadi terdakwa mati dalam kasus narkotika di Indonesia.

Bishop mengaku telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi pada Minggu (26/4/2015), sementara Perdana Menteri Tony Abbott menulis surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua pengedar nerkotika asal Australia .

Sukumaran dan Chan, bersama dengan beberapa terdakwa mati dari Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia sendiri kabarnya akan dieksekusi mati paling lambat pada Rabu (29/4/2015) dini hari.

"Saya harus mengatakan bahwa para pengacara Chan dan Sukumaran sedang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan juga ada penyelidikan yang sedang digelar oleh Komisi Yudisial terhadap dugaan korupsi dalam proses pengadilan kasus itu, dan dua hal ini memantik pertanyaan tentang integritas vonis dan proses pengajuan grasi," kata Bishop dalam wawancara dengan radio ABC.

"Saya sudah meminta menteri luar negeri Marsudi untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai proses hukum ini dipastikan," imbuh dia.

Komentar Bishop itu disampaikan setelah Fairfax Media menulis laporan yang menyatakan bahwa hakim-hakim yang mengadili Chan dan Sukumaran pada 2006 pernah meminta uang senilai lebih dari Rp1 miliar, agar kedua orang itu divonis kurang dari 20 tahun penjara.

Mengutip Muhammad Rifan, pengacara Chan dan Sukumaran, media itu mengatakan bahwa permintaan suap itu tak jadi dilanjutkan karena pemerintah pusat di Jakarta mengintervinsi dan diduga mendesak agar kedua orang itu dihukum mati.

Menurut Fairfax, setidaknya satu hakim membantah adanya campur tangan politik dari Jakarta atau negosiasi suap sebelum Chan dan Sukumaran divonis mati.

Adapun Bishop memperingatkan bahwa eksekusi mati terhadap dua warganya akan merusak citra Indonesia di dunia internasional.

"Saya menekankan baik di hadapan publik maupun secara pribadi, bahwa ini bisa merusak posisi Indonesia di mata dunia dan ketika Sekretaris Jenderal PBB sudah masuk dalam perdebatan ini, maka menurut saya ini sudah masuk ke isu global," beber Bishop.

Adapun Sekjen PBB Ban Ki-moon pada Sabtu (25/4/2015) sudah memohon agar Indonesia membatalkan eksekusi mati bagi para pengedar narkotika itu.

Sementara Bishop yang ditanya wartawan soal konsekuensi hukuman mati ini terhadap hubungan bilateral Indonesia - Australia, menolak untuk memberikan jawab tegas.

"Saya pada titik ini tak mau berspekulasi tentang konsekuensi jika eksekusi akan terus digelar, karena fokus saya saat ini masih pada pengerahan segala upaya untuk mencegah eksekusi," ujar Bishop. (CNA/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalapas: Mary Jane Belum Masuk Ruang Isolasi

Kalapas: Mary Jane Belum Masuk Ruang Isolasi

News | Jum'at, 24 April 2015 | 15:45 WIB

Terkini

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis

Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan

Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:22 WIB

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:11 WIB

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:09 WIB

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:56 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB