DPR Nilai Tepat Ancaman Jokowi Cabut Izin RS Penolak KIS

Ardi Mandiri

Rabu, 06 Mei 2015 | 08:25 WIB
DPR Nilai Tepat Ancaman Jokowi Cabut Izin RS Penolak KIS
Jokowi Bagikan Kartu Sakti

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mendukung ancaman Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.

"Mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ancaman pencabutan izin terhadap rumah sakit penolak pasien KIS/BPJS Kelas III," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Ia menyatakan, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.

"Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut," katanya.

Hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat peraturan menteri sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS Kelas III.

Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban TRumah Sakit) RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan Kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.

Di atas semua itu, kata dia, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya," katanya.

Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah.

"Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," katanya. (Antara)  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Paksa RS Swasta Terima Pasien Pengguna KIS

Jokowi Paksa RS Swasta Terima Pasien Pengguna KIS

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:40 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×