DPR Nilai Tepat Ancaman Jokowi Cabut Izin RS Penolak KIS

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2015 | 08:25 WIB
DPR Nilai Tepat Ancaman Jokowi Cabut Izin RS Penolak KIS
Jokowi Bagikan Kartu Sakti

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mendukung ancaman Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.

"Mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ancaman pencabutan izin terhadap rumah sakit penolak pasien KIS/BPJS Kelas III," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Ia menyatakan, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.

"Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut," katanya.

Hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat peraturan menteri sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS Kelas III.

Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban TRumah Sakit) RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan Kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.

Di atas semua itu, kata dia, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya," katanya.

Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah.

"Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," katanya. (Antara)  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Paksa RS Swasta Terima Pasien Pengguna KIS

Jokowi Paksa RS Swasta Terima Pasien Pengguna KIS

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:40 WIB

Terkini

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB