Begini Cara Israel Kendalikan Tepi Barat

Esti Utami

Minggu, 10 Mei 2015 | 22:41 WIB
Begini Cara Israel Kendalikan Tepi Barat
Rakyat Palestina (shutterstock)

Suara.com - Sejak menguasai Tepi Barat pada 1967, Israel hingga kini mempunyai wewenang penuh terkait perencanaan pembangunan pemukiman bagi warga Palestina maupun Yahudi di sebagian besar wilayah tersebut.

Kecenderungan umum kebijakan Israel di wilayah Tepi Barat yang mereka kuasai adalah memberi izin mendirikan bangunan dengan mudah bagi warga Yahudi. Namun tidak demikian halnya dengan warga Palestina yang dipaksa untuk membangun rumah secara ilegal.

Akibat kebijakan pilih kasih itu, Israel sering kali menghancurkan ratusan bangunan setiap tahunnya.

Desa vs Pemukiman
Lebih dari 60 persen--atau sekitar 360.000 hektar--wilayah di Tepi Barat dikategorikan sebagai Area C. Di tempat ini, Israel mempunyai kewenangan penuh terkait keamanan dan urusan sipil yang dibawahi oleh kementerian pertahanan.

Menurut data dari PBB, sekitar 298.000 warga Palestina kini tinggal di Area C dan tersebar di 532 wilayah pemukiman.

Di area yang sama, sekitar 341.000 warga Israel tinggal di 135 pemukiman ditambah 100 lain yang pembangunannya dilakukan tanpa izin.

PBB menyatakan, warga Palestina hanya mendapat jatah kurang dari satu persen dari Area C untuk membangun perumahan sementara Israel memperoleh 70 persen. Sementara 29 persen sisa wilayah Area C memang diperuntukkan untuk warga Palestina namun dengan sejumlah pembatasan yang sangat ketat sehingga hampir tidak mungkin untuk dijalankan.

Izin vs Penghancuran
Sejak Kesepakatan Damai Oslo tahun 1993 lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran rumah sebanyak lebih dari 14.600 kali, demikian perhitungan lembaga pembela hak asasi Bimkom.

Meski demikian, pelaksanaan penghancuran tersebut baru dijalankan sebanyak 2.925 kali. Pada tahun lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran bagi 911 bangunan dengan alasan tidak memiliki izin pendirian.

Jenis bangunan yang dimaksud di sini adalah mencakup rumah, kandang binatang, jalan, pagar, fondasi, infrastruktur, pemakaman, dan lain sebagainya.

Sejak tahun 1996, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan bagi beberapa ratus  warga Palestina. Menurut Amnesti Internasional, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan sebanyak 76 kali bagi warga Palestina antara tahun 1996 sampai 1999.

Kecenderungan sulitnya warga Palestina untuk mendapatkan izin tersebut terus berlanjut pada periode 2000-2014 dengan jumlah 206. Bahkan sepanjang tahun lalu, hanya satu izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Israel.

Sistem Perencanaan Dua Tingkat Di Area C, berlaku dua perencanaan dua tingkat yang berbasis pada latar belakang etnis dan kewarganegaraan. Tingkat pertama adalah sistem perencanaan bagi pemukiman Yahudi sementara yang selanjutnya adalah sistem militer tanpa adanya perwakilan dari warga Palestina, demikian keterangan dari lembaga Rabbis for Human Rights asal Israel.

Menurut lembaga tersebut, perencanaan pembangunan desa Palestina seringkali ditujukan untuk membatasi penggunaan tanah dan mendorong konstruksi pemukiman padat. (Antara/AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FIFA Harus Bertindak! Pemain Timnas Putri Palestina Diseret Israel ke Penjara

FIFA Harus Bertindak! Pemain Timnas Putri Palestina Diseret Israel ke Penjara

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:36 WIB

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Foto | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:00 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB

Benjamin Netanyahu Perintahkan Militer Israel Caplok 70 Persen Wilayah Gaza

Benjamin Netanyahu Perintahkan Militer Israel Caplok 70 Persen Wilayah Gaza

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:40 WIB

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:15 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina

Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:19 WIB

Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?

Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 08:25 WIB

Terkini

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB