Salah Ambil Tatakan Gelas, Nenek Ini Terancam Dibui

Esti Utami

Senin, 11 Mei 2015 | 06:17 WIB
Salah Ambil Tatakan Gelas, Nenek Ini Terancam Dibui
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengungkapkan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat nenek Sarniti (50). Nenek dengan lima cucu yang sehari-hari mengais rezeki dengan menjual kopi ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri piring tatakan gelas.

"Kasus Sarniti ini menunjukkan bertambahnya potret buram rentetan neraca keadilan yang timpang pada si miskin baik secara ekonomi maupun pengetahuan sehingga erjerat hukum di negeri ini, sementara banyak kasus besar apalagi korupsi belum tertangani dengan baik," ujar Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung.

Menurutnya, tidak sepatutnya untuk kasus tatakan gelas yang nominal materinya lebih kurang Rp1500 sampai dengan Rp2000/buah sampai harus ke pengadilan yang akan berujung vonis kurungan badan dan denda materi kepada nenek Sarniti.

"LBH Bandarlampung dan advokat lain akan turun untuk membantu dan mendampingi klien kami, nenek Sarniti agar bisa lepas dari jeratan hukuman palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya.

Wahrul menyatakan bahwa Sabtu (9/5/2015) ada upaya perdamaian dari pihak pelapor dan nenek Sarniti yang difasilitasi oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Lurah Pasir Gintung, namun belum menemui titik temu.

Pihak penasihat hukum Sarniti, menurutnya, sangat mengapresiasi aktifnya Pemerintah Kota Bandarlampung dalam memfasilitasi solusi terbaik perkara ini agar jangan sampai masuk ke pengadilan karena hanya tindak pidana ringan (tipiring).

"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini ada perdamaian, karena memang upaya damai yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Tanjungkarang Barat belum juga menemui titik temu, artinya kalau sampai dalam dua hari tidak adanya perdamaian menurut hasil koordinasi kami kepada penyidik, akan dilakukan sidang," tambah Wahrul.

Dia menilai tuduhan mencuri yang ditujukan ke nenek Sarniti berlebihan, karena hanya salah mengambil tatakan gelas di toko depan setelah mengantarkan kopi.

Apalagi, kata Wahrul, pada saat kejadian 20 Juni 2014 di Pasar Pasirgintung Bandarlampung itu, nenek Sarniti telah memulangkan tatakan gelas tersebut dan telah meminta maaf karena telah salah mengambil.

"Pertanyaan adalah yang mana barang yang dicuri, dan kerugian korbannya apa, dan di mana niat jahat nenek Sarniti karena benar-benar tatakan gelas tersebut warnanya sama dengan tatakan gelas miliknya, dan tatakan gelas itu telah pula dipulangkannya," kata Wahrul.

Namun jika kasus ini tetap masuk ke tahapan persidangan pun, Wahrul mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti proses pembelaannya. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Wow, Miliuner Cina Ini Bawa 6400 Karyawannya Berlibur ke Prancis

7 Langkah Cantik Dengan Lemon

Pernikahan Geri Halliwel Diboikot

Pamer Tato Pinokio, Lelaki Ini Diusir Dari Pesawat

Lelaki Ini Hobi Menyiram Kopi ke Perempuan di Jalanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:05 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dari Pahlawan Teknologi Jadi Terdakwa: Akhir Getir Perjalanan Nadiem

Dari Pahlawan Teknologi Jadi Terdakwa: Akhir Getir Perjalanan Nadiem

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:50 WIB

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:45 WIB

Dari Chromebook ke Proyek Strategis: Bisakah Hukum Berlaku Konsisten?

Dari Chromebook ke Proyek Strategis: Bisakah Hukum Berlaku Konsisten?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:00 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×