Pakar: Posisi Presiden RI Relatif Kuat sejak Amandemen UUD

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2015 | 06:19 WIB
Pakar: Posisi Presiden RI Relatif Kuat sejak Amandemen UUD
Presiden Joko Widodo didampingi pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Senin, (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra mengatakan, posisi Presiden RI relatif lebih kuat secara konstitusional, setelah adanya amendemen atas UUD 1945 yang dimulai tahun 1999.

"Posisi Presiden dapat dikatakan relatif lebih kuat dalam fungsi legislasi, dengan kehadiran Pasal 20 Ayat (2) dan (3) UUD 1945," ungkap Saldi, dalam acara bertajuk "Seminar Peradaban Sistem Pemerintahan Indonesia, Presidensial atau Parlementer", di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Pasal tersebut, kata Saldi, menjadikan Presiden dalam posisi sama kuat atau fifty-fifty dalam pembahasan dan persetujuan sebuah rancangan undang-undang (RUU) dengan DPR. Hal itu terlihat dari desain UUD 1945 hasil perubahan, di mana ada sejumlah tahapan dalam proses pembentukan UU yang menjadi wewenang Presiden.

"Wewenang tersebut berupa pengesahan dan pengundangan sebuah rancangan undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan, dalam hal agenda tahunan seperti pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), posisi Presiden malah lebih kuat. Di mana menurutnya, hanya Presiden yang dapat mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) untuk mendapatkan persetujuan.

"Kekuatan Presiden yang diatur konstitusi tersebut semakin terlihat, mana kala APBN tidak mendapatkan persetujuan. Presiden dapat menggunakan perhitungan APBN tahun sebelumnya," katanya.

Kendati demikian di dalam praktiknya, lanjut Saldi, Presiden sepertinya lebih lemah dari DPR. Kondisi itu dikarenakan dalam hubungannya, acap kali Kepala Negara dalam pelaksanaan agenda kenegaraan memerlukan persetujuan dan pertimbangan lembaga legislatif.

"Misalnya persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian antarnegara dan pemberhentian anggota KY. Lalu, pertimbangan DPR diperlukan dalam mengangkat duta, menerima duta negara lain, serta memberi amnesti dan abolisi," ungkapnya.

Meski demikian, tambah Saldi, keganjilan situasi dalam sistem presidensial pascaperubahan UUD 1945 bukanlah karena kesalahan desainnya. Melainkan lebih banyak disebabkan proses pencarian titik keseimbangan baru dalam praktiknya.

"Jadi, beda dengan dulu di zaman Orde Baru, di mana praktik sistem presidensial benar-benar menempatkan Presiden sebagai kendali sentral dalam pola hubungan antarlembaga negara. Situasinya juga memang diarahkan mencari keseimbangan itu," katanya menambahkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Republik Komedi 1/2 Presiden" Kritik 100 Hari Kinerja Jokowi

"Republik Komedi 1/2 Presiden" Kritik 100 Hari Kinerja Jokowi

News | Senin, 11 Mei 2015 | 00:11 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB